Nurna Indra Evalita
Direktur Utama PT. BPR Gemilang (Perseroda)
PT. BPR Gemilang adalah perusahaan milik Pemerintah Daerah yang bergerak dibidang perbankan. Pertama kali berdiri dalam bentuk BKR (Badan Kredit Rakyat) yang kemudian berubah menjadi BKK (Badan Kredit Kecamatan) di Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hiliir. Dengan adanya deregulasi perbankan pada 28 Oktober 1988 maka BKK Pulau KIjang dipersiapkan untuk menjadi Bank Perkreditan Rakyat Kateman. Tahun 1998 saat itu Azwin Yacob sebagai Bupati Indragiri Hilir mendirikan BPR Kateman yang kantor pusatnya berkedudukan di Sungai Guntung dengan seluruh kepemilikan saham adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).
PD BPR Kateman beroperasi sejak tanggal 18 Juli 1998 berdasarkan Izin Prinsip dari Menteri Keuangan No. 8-475/MK.17/1997 tanggal 29 Mei 1997 dan Izin Usaha No. Kep.136/KM.17/1998 tanggal 20 April 1998.Tanggal 21 Nopember 2003, kantor Bank PD BPR Kateman mendapat musibah kebakaran.Akibatnya, kantor Bank dipindahkan dari Jl. Sultan Syahrir ke Jl. Yos Sudarso, Sungai Guntung yang disetujui oleh Bank Indonesia dengan surat persetujuannya No. 5/159/DPBPR/IDBPR/PBR.Tanggal 29 Desember 2003 kegiatan dan kantor bank dipindahkan dari Sungai Guntung ke Tembilahan disetujui oleh Bank Indonesia sesuai Surat Persetujuan No.6/131/DPBPR/IDBPR/PBR, tertanggal 5 Agustus 2004.
Terhitung semenjak tanggal 28 Januari 2021 terjadi perubahan badan hukum PD. BPR Gemilang dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Daerah sehinggan saat ini namanya berubah menjadi PT. BPR Gemilang (Perseora) yang disahkan melalui SK Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau Nomor Kep-9/KO.053/2021 dan SK Kemenkumham Nomor AHU-000103.AH.01.01.Tahun 2021.