Prosedur Penyampaian Pengaduan kepada Bank
Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermaterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut:
Pengaduan Secara Lisan
Untuk pengaduan lisan dapat dilakukan dilakukan dengan langsung datang ke kantor atau via telepon di nomor (0768) 325628. Dan petugas kami akan mencatat keluhan dan biodata anda untuk kemudian dapat dikonfirmasikan dan ditindaklanjuti.
Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka Bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.
Pengaduan Secara Tulisan
Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat ataupun email ke alamat gemilang_bpr@yahoo.com dengan judul "Pengaduan". Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Seperti :
Foto copy KTP nasabah dan atau perwakilannya (jika diwakilkan)
Surat kuasa dari nasabah yang diwakilkan (jika diwakilkan)
Foto copy rekening yang diadukan (tabungan atau deposito)
Foto copy bukti transaksi keuangan yang terkait permasalahan
Foto copy dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan